Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 6 Juni 2026

Selamat datang di situs web PT. Maulana Prima Sejahtera. Syarat dan Ketentuan ini ("Syarat") mengatur penggunaan situs web kami dan perjanjian layanan antara PT. Maulana Prima Sejahtera ("Kontraktor") dengan Anda ("Klien"). Dengan mengakses situs ini atau menyetujui penawaran kontrak kerja, Anda setuju untuk terikat dengan Syarat ini.

1. Lingkup Pekerjaan & Layanan

Layanan teknis yang kami sediakan, termasuk namun tidak terbatas pada instalasi kompresor, fabrikasi ducting, overhaul chiller, dan sistem perpipaan, akan dijalankan secara ketat mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak resmi yang telah disetujui bersama. Setiap perubahan *scope of work* akan dibuatkan amandemen (addendum) tertulis.

2. Standar Kualitas dan Keselamatan (K3)

Kami berkomitmen memberikan kualitas terbaik sesuai dengan standar industri. Pekerja kami dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan mengikuti prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara disiplin selama berada di area proyek. Klien wajib menyediakan izin akses dan mengondisikan area proyek yang aman sebelum pengerjaan dimulai.

3. Termin Pembayaran

Semua pembayaran terkait jasa kontraktor harus dilakukan sesuai dengan termin atau jadwal yang tercantum dalam kontrak resmi/Invoice. Pembayaran yang tertunda melebihi batas waktu (jatuh tempo) berhak dikenakan penalti sesuai ketentuan klausul pada SPK terkait.

4. Garansi dan Pemeliharaan

Kami memberikan masa retensi dan garansi atas hasil pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak (umumnya 3-6 bulan sejak Berita Acara Serah Terima ditandatangani). Garansi ini mencakup kesalahan instalasi teknis, namun *tidak mencakup* kerusakan akibat kelalaian operasional dari pihak Klien, bencana alam (force majeure), atau perbaikan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan kami.

5. Force Majeure (Keadaan Memaksa)

Pihak Kontraktor maupun Klien dibebaskan dari segala tuntutan hukum apabila terjadi kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan kewajiban akibat dari peristiwa di luar kendali yang wajar, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, pandemi, pemogokan buruh massal, kebijakan pemerintah, atau huru-hara.

6. Penyelesaian Sengketa

Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian atau layanan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak tercapai dalam waktu 30 hari, maka kedua belah pihak sepakat menempuh jalur hukum sesuai dengan yurisdiksi di wilayah Republik Indonesia.